wirausaha online

30 Juli, 2009

Quo Vadis Putusan MA

Atmosfer politik Indonesia akhir-akhir ini memanas. Dua gugatan terhadap Keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Pilpres telah dilayangkan oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka menengarai hasil penghitungan KPU tidak sah karena terlalu banyak pelanggaran dan kesalahan selama proses pemilihan presiden, baik secara prosedural maupun substansial. Sementara itu, minggu sebelumnya dunia perpolitikan kita lebih dahulu dikejutkan oleh keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 15 P/HUM/2009 bertanggal 18 Juni 2009.

MA memutuskan tidak sah dan tidak berlaku untuk umum Pasal 22 huruf c dan Pasal 23 ayat (1) dan (3) Peraturan KPU No 15/2009 terkait cara penghitungan tahap kedua untuk kursi DPR. Memang dalam putusan tersebut MA tidak mengutak-atik perolehan kursi partai politik yang berhak duduk di Senayan, namun secara tidak langsung dipastikan akan memengaruhi perolehan kursi dari banyak partai politik papan menengah.

Implikasinya, menurut CETRO, 66 kursi di DPR RI diperkirakan akan beralih partai! (Seputar Indonesia, 28/7/2009) Karena putusan MA tersebut sangat berdampak pada konfigurasi politik nasional untuk lima tahun ke depan, tak ayal sensitivitas politiknya pun sangat tinggi. Akibatnya, ingar-bingar dan kemelut antara pihak yang diuntungkan dan dirugikan atas putusan tersebut kontan menghiasi berbagai media cetak dan elektronik.

Sayangnya, respons yang keluar dalam menanggapi putusan tersebut justru lebih banyak berhulu pada respons politik, bukan berangkat melalui respons hukum. Sejatinya, suatu produk hukum dan pengadilan harus pula ditanggapi dengan kajian yuridis, bukan justru dihadapkan sekadar dengan analisis dan bumbu politis.

KPU pun kian menjadi sorotan tajam dan berada pada posisi yang dilematis serta terjepit dalam kondisi ini. Di satu sisi KPU wajib menjalankan putusan tersebut, di sisi lain apabila melaksanakan putusan tersebut dapat mengakibatkan guncangnya sendi-sendi sistem politik dan pemilu yang bermuara pada keterpilihan kursi yang telah ditetapkan sebelumnya.

Titik Lemah Putusan

Putusan MA memang sudah dibacakan, namun ruang untuk mengkritiknya dalam koridor hukum tetaplah terbuka lebar.Tetap dengan menghormatinya, paling sedikit terdapat empat titik kelemahan krusial dalam putusan tersebut.

Pertama, permohonan sejenis untuk pengujian materi Pasal 23 ayat (1) Peraturan KPU No 15/2009 sebenarnya pernah diajukan dan diputus pada 2 Juni 2009 dengan amar putusan menolak permohonan untuk pemohon Hasto Kristyanto dan tidak dapat diterima untuk pemohon A Eddy Susetyo (vide Putusan Nomor 12 P/HUM/2009).

Atas substansi permohonan yang sama dengan komposisi majelis yang sama pula, seyogianya permohonan yang diajukan oleh Zainal Ma'arif (vide Putusan Nomor 15 P/HUM/2009) tidak dapat diuji kembali (nebis in idem) atau setidak-tidaknya menyatakan amar putusan yang serupa, sebab apabila kita perbandingkan dalil dan materi permohonan, sebenarnya tidak ada perbedaan yang mendasar dari keduanya.

Kedua, menafsirkan Pasal 205 ayat (4) UU No 10/2008 dengan cara "Partai politik yang sudah memperoleh kursi pada tahap I karena mencapai BPP harus diikutkan kembali pada penghitungan perolehan kursi pada tahap II tanpa menggunakan sisa suara yang dimilikinya, tetapi secara utuh diperhitungkan semua suaranya,"( vide halaman 8) adalah tafsir yang terlalu dipaksakan.

Dengan cara penghitungan demikian, maka akan terjadi "double counting" dalam penentuan kursi, yaitu dihitung dua kali di tahap pertama dan juga di tahap kedua, hal mana bertentangan dengan prinsip one person one vote. Tafsir ini pun tidak lagi kompatibel dengan sistem proporsional yang telah diterapkan sejak lama di Indonesia.

Bila pun ada kelemahan karena dianggap tidak adil dalam mengonversi jumlah suara partai dengan jumlah suara kursi, maka hal ini memang sedari awal telah diakui secara sadar namun disepakati untuk tetap diberlakukan, mengingat tidak ada satu sistem pemilu pun yang hadir tanpa celah dan kelemahan masing-masing (Florian Bieber, 2007) Ketiga, amar putusan a quo juga tidak konsisten dan sinkron antara satu dan yang lain.

Angka kedua amar putusan justru memutuskan bahwa Pasal 22 huruf c dan Pasal 23 ayat (1) dan (3) Peraturan KPU No No 15/2009 "Pembentukannya bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan lebih tinggi yaitu UU No 10/2008," (vide halaman 16). Dengan kata lain, diputus dalam ranah uji formal, padahal permohonan berbicara pada ranah pengujian material yang tentu keduanya memiliki konskuensi putusan berbeda.

Seandainya pun "pembentukannya: yang dianggap bertentangan, maka rujukan seharusnya adalah UU No 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, bukan UU No 10/2008 mengenai Pemilu Legislatif. Keempat, amar yang memerintahkan KPU untuk merevisi dan menunda pelaksanaan Keputusan KPU No 259/Kpts/KPU/2009 merupakan perintah yang kebablasan (overheated).

Memutus permohonan tersebut tidak bisa serta-merta disandingkan dengan putusan yang dikeluarkan oleh MK terkait penerapan Pasal 205, sebab objek dan kewenangan yang sedang dijalankan berada pada ranahnya masing-masing yang berbeda. Lagipula, apabila kita telaah secara cermat, Keputusan KPU Nomor 259/Kpts/KPU/2009 yang diadili oleh MA tanggal 18 Juni 2009 telah dinyatakan batal demi hukum oleh MK sejak 11 Juni 2009, sedangkan putusan MA tersebut diputus kemudian pada 18 Juni 2009.

Tentu masih banyak lagi aspek yang bisa diperdebatkan atas perkara yang diputus oleh MA tersebut. Misalnya berwenang atau tidaknya MA menguji peraturan KPU yang status dan kedudukannya memperoleh tempat khusus dalam peraturan perundang-undangan, atau terhadap keberlakuan surut-tidaknya suatu putusan judicial review.

Upaya Hukum

Tentu kita berharap, apabila terdapat ketidakpuasan atas putusan MA tersebut, para pihak juga dewasa menyikapinya dengan jalur hukum yang tersedia. Apabila diperlukan, kreativitas yudisial (judicial creativity) perlu ditempuh baik oleh KPU maupun para pihak yang merasa dirugikan dalam membuka jalur yang buntu.

Begitu pula dengan para hakim, dengan pertimbangan di atas seharusnya tidak perlu ragu melakukan aktivitas yudisial (judicial activism) seandainya bermaksud untuk meluruskan kembali putusan tersebut berdasarkan keadilan dan hati nuraninya (Kermit Roosevelt 2008). Upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung atau menguji konstitusionalitas dan penafsiran Pasal 205 ayat (4) UU 10/2009 ke Mahkamah Konstitusi, mungkin saja menjadi alternatif jalur solusi hukum yang dapat diambil.

Hanya saja yang perlu dipahami adalah ketika jalur hukum yang tersedia telah habis (exhausted), maka para pihak, suka tidak suka, mau tidak mau,harus tunduk dan patuh serta menghormatipadaapapunputusannya nanti. Akhirnya KPU pun tidak perlu lagi merasa cemas atas putusan tersebut, sepanjang respons dan tindakan yang muncul adalah respons hukum, bukan sebaliknya, respons politik yang sering kali hanya berbicara untuk kepentingan sesaat.(*)

Pan Mohamad Faiz
Alumnus Hukum University of Delhi, Pemerhati Hukum pada The Celi
(//mbs)
sumber : www.okezone.com

24 Juli, 2009

Membangun Anak Membangun Bangsa


Anaklah yang akan membangun rumah bangsa. Namun anak kita belum penuh kita bela. Masih banyak yang perlu ditolong. Bahkan kita saat ini sedang menghadapi krisis finansial dunia yang berimbas langsung terhadap kesehatan anak (Sidang ADB 5/9, Bali).

Berbagai angka statistik tentang anak seperti penyakit dan kematian masih jauh di bawah harapan. Ambil saja contoh di Haurgeulis, dusun kecil tak jauh di timur Jakarta, menjelang Pilpres 2009, ada banyak balita yang berat badannya kurang dari 10 kg. Mereka itu lahir dari ibu pengidap anemia yang hamil dan membesarkan anak hanya dengan naluri. Mereka mewarisi kemiskinan struktural. Nasib kesehatan kebanyakan anak kita di garis tangan ibu yang papa.

Potret begini masih tersebar di banyak dusun dan pinggiran kota. Misalnya di Desa Segara Katon, Amlapura, Karangasem, Bali. Dari satu keluarga yang memiliki sembilan anak, tiga di antaranya menderita gizi buruk. Kita merasa lengah setelah menginsafi dampak kelalaian program Keluarga Berencana yang ternyata seburuk itu. Saat ini lebih banyak bayi kita sudah lemah sedari kandungan.

Mereka tidak mendapatkan susu yang cukup, jika makan nasi pun seringnya hanya dengan kecap dan kerupuk. Tak sedikit yang belum tersentuh imunisasi. Kondisi itu diperparah dengan banyaknya ibu yang tak memahami manfaat puskesmas. Informasi hidup sehat tak menembus desa. Ibu dan anak belajar hidup sehat dari televisi. Kita lupa, di belakang kesuksesan anak ada seorang ibu.

Membangun Peran Ibu

Pada level mana pun, buat keluarga, peran ibu amat sentral. Meja makan rumah menentukan hari depan kesehatan anak. Tak sedikit penyakit bisa dihindarkan kalau ibu tahu cara mencegahnya. Bukan hanya perlu makanan tambahan atau menaikkan anggaran kesehatan sebagai solusi menyehatkan anak, tapi rakyat pun perlu diajak pintar untuk hidup sehat juga.

Ibu perlu tahu juga bahwa anak gemuk pun dapat menjadi "bom waktu" yang berpotensi akan dihinggapi banyak penyakit di hari depan. Belum setiap ibu kita berpola hidup sehat. Itu karena secara formal pendidikan kesehatan sekolah tidak membentuknya, selain belum semua ibu melek media. Tak ada yang memberi tahu ibu bagaimana membesarkan anak yang benar. Oleh karena lebih banyak ibu tak biasa membaca, peran radio dan televisi menjadi strategis. Itu pentingnya siaran perlu dirancang elok agar memperkaya wawasan sehat ibu, bukannya pembodohan.

Siapa pun ibu mendapat mandat membesarkan anak karena anak belum mampu memilih sendiri yang terbaik buat dirinya. Sebagai tulang punggung sehatnya keluarga, ibu perlu ditolong memikul mandatnya. Bahwa membesarkan anak tak cukup naluri. Perlu apa dan siapa-siapa yang memberdayakan peran ibu setiap keluarga. Nasib kesehatan anak tidak ditentukan hanya oleh bibit yang anak warisi.

Bagaimana anak dikandung, dilahirkan, dan dibesarkan, semua itu banyak ditentukan oleh tangan ibu. Untuk itu tak mungkin ibu melakukan peran akbarnya seorang diri. Ibu butuh aneka informasi. Untuk itu alokasi anggaran kesehatan perlu lebih banyak buat menyuluh ibu.

Anak Tak Punya Kesempatan Kedua

Anak batu bata rumah bangsa. Posisi anak buat negara sungguh strategis. Agar terbentuk batu bata yang kokoh, anak tak punya kesempatan kedua. Sekali ibu lancung mencukupi gizi, seumur hidup anak tidak menjadi batu bata yang kokoh. Ibu perlu diberi tahu gelas kecerdasan anak harus diisi sebelum umur dua tahun.

Hak anak untuk mendapatkan nutrisi terbaiknya. Semua ibu perlu tahu sehatnya air susu ibu yang dibutuhkan sampai anak 6 bulan (ASI eksklusif). Asupan menu protein tak boleh kurang, begitu pula imunisasi untuk menyelamatkan hari depan anak, lalu pengasuhan mesti disikapi sebagai kerja mendidik. Hanya karena kepapaan, kealpaan, dan ketidaktahuan ibu, gelas kecerdasan anak bisa gagal penuh terisi. Anak lalu gagal menjadi insan kamil. Itu semua tentu tak hanya mencakup kecukupan gizi.

Perilaku hidup sehat perlu dibentuk di rumah dan di sekolah. Lalai membentuknya tentu besar ongkos negara. Ekonomi kesehatan berupa terbentuknya kebiasaan cuci tangan saja bisa membatalkan lebih dari 10 penyakit. Sebaliknya, dirongrong penyakit gara-gara hidup tak bersih berpotensi membuat anak kerdil dan dungu. Sebagai sumber daya bangsa, anak kalah bersaing dengan bangsa sepantaran.

Tak kecil ongkos berobat dan dampak diare, flu burung, flu babi, dan penyakit terjangkit lewat tangan kotor bila mencuci tangan tidak dibiasakan. Bukan cuma karena alasan mengubah perilaku tak sehat tidak lebih mudah daripada membentuknya. Kini pemerintah mesti menanggung lebih besar belanja obat dan biaya rumah sakit untuk penyakit yang sebetulnya bisa dicegah. Kalau saja perilaku sehat masyarakat terbentuk sejak usia anak dipikirkan negara sejak di hulu.

Membentuk Perilaku Sehat

Pulihnya rakyat dari kemiskinan struktural tak mungkin kita tunggu. Menambah anggaran kesehatan belum tentu mengangkat kesehatan rakyat. Padahal dengan anggaran minim, Bangladesh berhasil mengangkat derajat kesehatan rakyatnya.

Layanan primary health care seperti yang kita pilih yang menjadi solusinya, yaitu bagaimana membangun masyarakat pintar hidup sehat sejak kecil. Tapi, sayang, implementasi konsep sebagus itu di kita tak penuh. Informasi kini menjadi kekuatan baru seperti diramal futurolog John Naisbitt (1982). Untuk membuat masyarakat pintar hidup sehat butuh informasi. Dalam konteks ini setiap ibulah yang menjadi gurunya. Materinya bisa dari mana-mana.

Bisa dari program "child-friendly school" UNICEF, modul "skill for life", "safe motherhood", pedoman jajan yang aman (food safety), memahami bahwa menu bergizi tak perlu mahal dan kegiatan penyuluhan oleh puskesmas. Mematuhi deklarasi PBB agar menjadikan anak nyaman pun perlu diejawantahkan juga (World Fit for Children, 2001). Kebanyakan ibu belum melek koran maupun tabloid. Maka radio dan televisi laik menjadi referensi informasi paling tepat sasaran.

Saatnya kurikulum kesehatan sekolah direvisi bukan hanya kognitif, melainkan membawa visi pembentukan perilaku sehat. Nasib kesehatan anak kita harus berubah. Jeritan membela anak dari bawah sudah lama ada. Advokasi di tingkat kementerian sudah sering dilakukan. Kuncinya barangkali memang perlu kemauan politik orang nomor satu republik ini.

Tetap abai pada kondisi ibu tak berdaya untuk membesarkan anak dengan benar, akan terus lahir anak yang mewarisi kesehatan selemah milik ibunya.Kalau nanti itu yang terjadi, rumah republik ini kelak dibangun dari bata yang rapuh. Lantas, kapan berharap lahir bangsa besar?(*)

Handrawan Nadesul
Dokter, Pengasuh Rubrik Kesehatan dan Penulis Buku

sumber : http://www.okezone.com/
Klub Bisnis Internet Berorientasi Action