wirausaha online

24 September, 2009

Hari Kemenangan KORUPTOR...!


SEPERTINYA segala macam upaya untuk membunuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencapai rangkaian titik kulminasi selama beberapa hari menjelang dan hari-hari pertama Idul Fitri.

Secara faktual, rangkaian itu mulai dari penetapan Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto sebagai tersangka. Guna menindaklanjuti status itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang memungkinkan pengisian pimpinan KPK dengan menunjuk pelaksana tugas (plt).

Selain kedua peristiwa tersebut, langkah sistemik untuk melemahkan KPK dapat pula dilacak dari serangkaian penyeludupan pasal dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (RUU Pengadilan Tipikor). Sebut saja misalnya, kuatnya keinginan sejumlah fraksi di DPR untuk menghilangkan kewenangan KPK dalam melakukan penuntutan alias KPK cukup menjadi penyidik dalam kasus korupsi.

Dengan logika seperti itu, sejumlah fraksi hendak mengembalikan penuntutan kepada kejaksaan. Padahal, merujuk argumentasi dasar revisi UU KPK, Mahkamah Konstitusi hanya memerintahkan membuat Undang-Undang Pengadilan Tipikor yang terpisah dari UU KPK. Dasar pijak MK, Pasal 25A ayat (5) UUD 1945 menghendaki pembentukan peradilan di bawah Mahkamah Agung dilakukan dengan undang-undang.

Dengan demikian, dalam bahasa sederhana, putusan MK sama sekali tidak bermaksud membunuh Pengadilan Tipikor (karena dapat melemahkan eksistensi KPK), tetapi hendak memperkuat landasan hukum (legal basic) Pengadilan Tipikor.

Pertanyaan elementer yang patut dikemukakan, adakah semua rangkaian peristiwa itu menjadi gambaran keberhasilan agenda serangan balik para koruptor (corruptor fights back)? Pertanyaan itu menjadi begitu relevan dikemukakan karena upaya serangan balik itu sudah mulai terasa seiring melajunya agenda pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK.

Berumur Pendek

Negeri ini terbilang mempunyai catatan buruk dalam agenda pemberantasan korupsi. Sejauh ini telah banyak dibentuk lembagalembaga khusus untuk memberantas korupsi. Misalnya pada 1970 pernah dibentuk Komisi Empat, tahun 1999 Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK), dan Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) bubar pada 2002.

Khusus untuk KPKPN,ditengarai lembaga ini dibubarkan karena mulai bergerak menelusuri ketidakwajaran kekayaan sejumlah tokoh penting yang berkuasa (termasuk anggota DPR) pada saat itu. Sederhananya, lembaga-lembaga khusus itu tidak ada yang berumur panjang. Melacak gejala yang ada, saat ini nasib yang menimpa sejumlah lembaga khusus itu sedang menghampiri KPK.

Dibandingkan dengan semua lembaga itu, resistensi atas KPK jauh lebih masif dan sistemik. Hasil penelusuran aktivis antikorupsi yang tergabung Aliansi Cinta Indonesia Cinta KPK (Cicak), setidaknya ada 11 upaya yang telah dan sedang dilakukan sebagai bentuk resistensi yang berpotensi membunuh KPK.

Di antara resistensi itu, hampir sepanjang periode pertama KPK, sejumlah pihak berupaya melumpuhkan lembaga extra-ordinary dalam memberantas korupsi ini dengan mengajukan judicial review atas sejumlah pasal dalam Undang-Undang KPK dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Puncaknya, MK mengabulkan permohonan judicial review atas UU KPK dan menyatakan Pengadilan Tipikor yang dibentuk berdasarkan Pasal 53 UU KPK harus diatur dalam undang-undang tersendiri. Celakanya, batas 19 Desember 2009 yang diberikan MK sudah di depan mata, RUU Pengadilan Tipikor masih jauh dari selesai.

Tusukan langsung untuk membunuh KPK, setidaknya, dapat dilacak dari bangunan argumentasi yang mempersoalkan kewenangan penyadapan KPK. Gugatan atas kewenangan KPK dilakukan setelah MK menutup ruang untuk mempersoalkan keberadaan KPK melalui proses judicial review.

Dengan tertutupnya ruang ke MK, sejumlah kalangan mulai mencoba memakai instrumen negara yang lain untuk melumpuhkan KPK. Misalnya, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat DPR, Ahmad Fauzi, mengeluarkan wacana pembubaran KPK. Wacana itu muncul berbarengan dengan penggeledahan KPK di Gedung DPR.

Setelah itu, berbarengan dengan skandal yang menimpa Ketua KPK Antasari Azhar, sejumlah kalangan di DPR mengemukakan bahwa prinsip pimpinan kolektif tidak terpenuhi lagi setelah penetapan status tersangka pada Antasari Azhar. Ketika itu sebagian anggota DPR meminta KPK menghentikan semua upaya penegakan hukum yang tengah dilakukan.

Secara sempit dasar argumentasi yang digunakan, sesuai dengan Pasal 21 UU KPK, pimpinan KPK tidak lagi memenuhi syarat kolektif untuk mengambil putusan. Seperti sebuah desain besar, belum usai isu kolektivitas pimpinan KPK, tiba-tiba BPKP bersikeras mengaudit KPK. Padahal, tanpa perlu mengerti secara dalam aturan hukum, semua orang tahu persis, BPKP sama sekali tidak berwenang mengaudit KPK.

Desain besar itu bergerak ke titik lain, tiba-tiba kepolisian membuat "kejutan" dengan memeriksa Chandra M Hamzah dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Anehnya, pemeriksaan itu lebih banyak pada penggunaan kewenangan penyadapan KPK. Tindakan yang dilakukan kepolisian benar-benar menimbulkan guncangan hebat di KPK.

Ibarat bola liar, pemeriksaan kepolisian bergerak ke segala arah setelah gagal mempersoalkan kewenangan penyadapan KPK. Sebagaimana diberitakan, dalam testimoni Antasari Azhar menuliskan sejumlah pimpinan KPK menerima uang dari PT Masaro Radiokom.

Karena sulit menggunakan testimoni itu, kepolisian bergerak ke arah indikasi penyalahgunaan kewenangan pencekalan terhadap Anggoro Widjojo dan Djoko Tjandra yang dilakukan oleh KPK. Hal yang bisa dibaca dari semua itu, sepertinya kepolisian sedang mencari-cari kesalahan pimpinan KPK agar bisa dijadikan tersangka sehingga punya dasar hukum menonaktifkan mereka.

Dalam konteks itu, banyak kalangan menduga sejumlah pihak sedang menggunakan institusi negara (baca: kepolisian) membunuh KPK. Dugaan itu amat mungkin mendekati benar karena dua orang pimpinan KPK (Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto) ditetapkan sebagai tersangka tanpa bukti-bukti cukup kuat. Ujung dari semua itu, mengakhiri masa bakti KPK, sehingga nasibnya sama dengan mendiang Komisi Empat, TGPTPK, dan KPKPN.

Hari Kemenangan

Posisi sakaratul maut yang tengah menimpa KPK benar-benar menjadi kabar baik bagi para koruptor dan sekaligus menjadi keberhasilan corruptor fights back. Celakanya, nasib tragis KPK terjadi begitu KPK memasuki wilayah-wilayah yang selama ini gagal disentuh penegak hukum konvensional.

Meminjam istilah Denny Indrayana (2008), di antara wilayah itu adalah Istana dan Pengusaha Naga. Denny Indrayana menjelaskan, Istana adalah ring satu kekuasaan masa kini dan Pengusaha Naga adalah korupsi oleh megapengusaha.

Tidak terbantahkan, selama ini, KPK cukup berhasil menjamah Istana dan Pengusaha Naga sebagaimana dimaknai Denny Indrayana tersebut. Bisa jadi, nasib yang menimpa KPK saat ini merupakan konsekuensi dari keberhasilan memasuki wilayah-wilayah yang selama ini untouchable.

Karenanya, banyak pihak berkepentingan untuk menghentikan laju langkah KPK. Saat ini, upaya membunuh KPK hampir mencapai titik kulminasi. Meski belum sampai di titik kulminasi, para koruptor telah mulai merayakan kemenangan.

Hal yang membuat kita (terutama yang concern dengan agenda pemberantasan korupsi) trenyuh, mereka memulai perayaan kemenangan hampir berbarengan dengan umat Islam merayakan Hari Raya Idul Fitri. Bahkan, hampir dapat dipastikan, puncak kemenangan para koruptor akan segera datang.

Hari-hari ke depan akan menjadi hari bersulang para koruptor. Percayalah, perayaan mereka pasti jauh lebih lama dan lebih meriah dibandingkan dengan perayaan Idul Fitri. Tragis! (*)

Saldi Isra
Dosen Hukum Tata Negara
Fakultas Hukum Universitas Andalas, Palembang

sumber : http://www.okezone.com

11 September, 2009

Zakat, Korupsi dan Kemiskinan


TEMPO Interaktif, Sudah menjadi semacam konvensi, di setiap Ramadan umat Islam diseru untuk membayar zakat (fitrah dan mal) yang diperuntukkan bagi mereka yang hidup di bawah garis kemiskinan. Tragedi zakat maut tahun lalu di Pasuruan adalah bukti konkret, betapa ibadah zakat begitu “populer” dan digemari elite hartawan maupun masyarakat miskin menjelang hari raya.

Secara normatif-teologis, Islam memang mewajibkan kalangan yang mampu untuk peduli dan membantu sesamanya yang kekurangan, melalui konsep zakat. Ini sekaligus menunjukkan keseriusan doktrin Islam terhadap upaya penciptaan keadilan sosial melalui ritual zakat. Secara aktual, keadilan sosial dapat diwujudkan dengan menciptakan tatanan sosial yang bebas dari praktek korupsi dan jauh dari “penyakit” kemiskinan. Lalu, sejauh mana relevansi dan signifikansi zakat jika dikaitkan dengan upaya pemberantasan korupsi dan pengentasan masyarakat miskin?

Pada prinsipnya, Islam tidak sekadar mengajarkan kepada pemeluknya untuk beribadah secara vertikal, tetapi juga sekaligus beribadah secara horizontal. Semua bentuk ritual dalam Islam, seperti salat, puasa, zakat, dan haji, memiliki dimensi individual dan dimensi sosial.

Karena itulah, Islam tidak hanya mengajarkan kepada pemeluknya untuk mementingkan dirinya sendiri menuju ke jalan rohani Tuhan, tetapi juga menginginkan pengikutnya menuju jalan sosial-kemanusiaan, sebagaimana tecermin dalam ajaran zakat. Ironisnya, makna zakat yang sarat muatan sosialnya itu acap kali disalahmanfaatkan oleh sebagian umat Islam, sehingga kehilangan makna substansialnya.

Pertama, zakat yang bermakna pensucian harta sering kali disalahartikan secara sepihak oleh orang-orang yang bergelimang harta dan para pejabat negara. Oleh mereka, zakat sekadar dijadikan cara untuk mensucikan hartanya yang telah diperoleh dari hasil korupsi dan praktek kemaksiatan lainnya. Karena itulah, zakat kehilangan makna substansialnya untuk mensucikan diri dari harta yang diperoleh dengan cara halal. Harta yang diperoleh dari praktek korupsi dianggap suci dan halal setelah dibayarkan zakatnya kepada kaum fakir-miskin. Inilah wujud pemahaman yang formalistik, lahiriah, dan tidak mengambil makna terdalam dari hakikat agama.

Padahal, harta yang diperoleh dari praktek korupsi selamanya tidak akan pernah tersucikan dengan hanya membayar zakat. Sebab, agama bukanlah sebagai pensucian terhadap segala praktek haram yang telah dilarang oleh agama itu sendiri. Lebih dari itu, agama justru memberikan justifikasi teologis bahwa orang yang telah melakukan korupsi mendapat laknat dari Tuhan dan tidak mendapat keberkahan dalam hartanya.

Kedua, korupsi sesungguhnya telah mengingkari makna ajaran zakat yang secara sosial bertujuan menciptakan keadilan sosial. Bukankah harta yang dikorupsi adalah uang rakyat, yang di dalamnya terdapat hak kaum fakir-miskin dan mereka yang perlu diberi perlindungan ekonomi? Di manakah letak kepedulian sosialnya jika ia mengkorupsi harta orang banyak demi memperkaya diri sendiri? Karena itulah, korupsi adalah salah satu bentuk penyimpangan sosial dari makna zakat yang bertujuan menciptakan keadilan, kesejahteraan, dan kemakmuran.

Dalam konteks ini, korupsi berarti penindasan terhadap kaum lemah dan perampokan terhadap harta orang banyak. Di sinilah zakat memberikan motivasi teologis betapa harta kita hendaknya diperoleh dengan cara yang halal, bukan mengambil harta orang banyak dengan cara yang haram. Apa pun alasannya, jika harta kita tidak diperoleh dengan cara yang halal, meskipun telah dibayarkan zakatnya, tidak secara otomatis menjadi suci. Inilah yang mestinya kita sadari bersama bahwa makna ibadah zakat harus benar-benar dapat mensucikan harta dan menciptakan keadilan sosial. Zakat bukanlah sin and money laundering atas segala praktek haram.

Kemiskinan
Menurut para ulama, yang menjadi sasaran atau penerima utama zakat adalah fakir miskin (mustadh'afin). Zakat itu "diambil dari orang kaya dan diberikan kepada orang-orang yang papa di antara mereka" (QS. 9:60). Dalam perspektif ekonomi, zakat merupakan tindakan pemindahan kekayaan dari yang kaya kepada yang tidak berpunya. Pengalihan kekayaan berarti pengalihan sumber-sumber ekonomi. Tindakan ini tentu akan mengakibatkan perubahan tertentu yang bersifat ekonomis. Misalnya, seseorang yang menerima zakat itu bisa mempergunakannya untuk kebutuhan yang bersifat konsumtif dan atau produktif.

Jika dicermati, sejatinya, dengan berzakat, kita dididik untuk mengembangkan sense of awareness terhadap derita rakyat miskin, yang kemudian melahirkan sikap empati dan simpati kepada mereka. Kalau boleh diilustrasikan, zakat itu ibarat the have, sementara rakyat miskin laksana the needy. Filsafat sosialnya menjadi afirmatif : the have harus memiliki ethical obligation kepada the needy. Dengan kata lain, ada kewajiban intrinsik yang bersifat moral-etis bagi si kaya kepada si miskin. Zakat, dengan demikian, dapat menyentuh, menyadarkan, sekaligus menumbuhkan semangat dan kewajiban moral-etik-kemanusiaan kita kepada rakyat miskin.

Pesan moral-kemanusiaan dari rangkaian ibadah zakat sebenarnya hendak melatih diri kita untuk sensitif terhadap realitas. Yakni, menjadi lebih peka dan sensitif terhadap realitas sosial di sekitar kita. Kemiskinan, kelaparan, dan ketidakadilan, yang selama ini dialami kaum tertindas baik secara ekonomis maupun politis, dengan demikian mendapatkan referensi, justifikasi, dan legitimasi dari ritual zakat. Karena itu, laku ritual zakat haruslah dikonfrontasikan dengan konteks, nuansa, dan alusi kesadaran untuk memperoleh maknanya sebagai pembacaan hermeneutik sosial dalam konstruksi pergumulan aktual kehidupan manusia yang nyata.

Ini berarti, setiap bentuk ritual dalam Islam (baca: zakat) mempunyai kapasitas sebagai refleksi kemanusiaan untuk menghidupkan kembali api dan semangat fitrah, bukan hanya dalam kesadaran subyektif, tetapi juga dalam kesadaran sejarah. Dari sinilah diharapkan zakat mampu menemukan makna-makna emansipatorisnya sebagai praksis pembebasan dan pengentasan masyarakat dari kemiskinan.

MAKSUN, Dosen IAIN Walisongo, Semarang

sumber : http://www.tempointeraktif.com
Klub Bisnis Internet Berorientasi Action