wirausaha online

14 Agustus, 2009

Komunitas Birokrasi dan Stabilitas Pemerintahan

Keputusan Mahkamah Konstitusi 12 Agustus atas sengketa hasil Pilpres 2009 merupakan hadiah bagi rakyat Indonesia karena putusan itu menjadi titik tolak laju perjalanan pemerintahan ke depan. Sebagai hasilnya, partai politik pemenang menjadi penyelenggara negara (to run to win the election to govern). Tantangan selanjutnya ialah bagaimana agar pemerintahan ini ke depan berlangsung dengan baik dan ada kebutuhan yang ibaratnya dalam kurva grafik adalah "titik belok arah peningkatan yang lebih tajam atau steep slope".

Bagi kita tidak ada pilihan lain kecuali secara bersama-sama segera sampai pada arah optimistis tersebut. Selama ini kemajuan-kemajuan sudah ada (dari berbagai penjelasan dan fakta antara lain respons atas krisis finansial global, misalnya), tapi seperti masih ada yang terasa kurang. Oleh karenanya kemajuan yang nyata harus dirasakan dan terefleksi dalam perubahan arah kemajuan dan itu menjadi kerja bersama seluruh elemen bangsa.

Sangat dekat dengan peran fungsi tersebut ialah elemen komunitas birokrasi. Empat fungsi pokok birokrasi adalah administrasi, advis kebijakan, artikulasi kepentingan, dan menjaga stabilitas pemerintahan (Andrew Heywood, 2002).

Penting bagi komunitas birokrasi untuk merefleksikan dirinya terhadap pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut karena stabilitas pemerintahan secara aktual diwujudkan dalam pencapaian administrasi yang baik; advis kebijakan yang tepat--dalam ukuran prosesnya atau voice approach maupun produknya atau choice approach--(Francis Fukuyama, 2004); artikulasi kepentingan secara wajar dalam arti mengena pada sensing regulative rules dan constitutive rules (Frederick Scahuer, 2002); serta stabilitas secara visual, hubungan yang harmonis, kohesi sosial yang baik, beriklim sejuk, dan sebagainya.

Catatan "berat" dalam komunitas birokrasi ialah bahwa komunitas birokrasi masih punya setumpuk masalah. Dalam disiplin administrasi masih banyak hal berkonsekuensi hukum, indikasi korupsi, cap rent-seekers seperti baru-baru ini disebut-sebut dengan istilah "birokrasi rampok"; juga tentang perdebatan diskresi kewenangan di daerah dan banyak hal lain.

Apalagi bila dikaitkan dengan disiplin anggaran, tantangan ke depan yang lebih besar karena reformasi anggaran sejak 2005 akan terus bergulir, disiplin pelaporan, akuntansi, termasuk proyeksi pembiayaan beberapa tahun ke depan. Begitu pula hadirnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah merupakan instrumen early warning system bagi komunitas birokrasi. Itu semua akan menjadi arah perbaikan dan untuk meningkatkan kepercayaan rakyat kepada negara.***

Dalam advis kebijakan, masih ada kelemahan seperti rekrutmen jabatan yang tidak berdasarkan merit system sehingga peran memberi advis menjadi tumpul. Implikasi lain ialah kualitas birokrat tidak mumpuni. Advis kebijakan sesungguhnya tidak hanya bersumber dari legal aspect seperti yang selama ini selalu terungkap dalam penyelesaian masalah yang hanya dirunut dari dasar-dasar peraturan yang ada, bahkan sejak 20-30 tahun yang lalu.Atau, kebijakan juga hanya berdasarkan dukungan politis (political aspect), ini juga tidak benar. Penyelesaian masalah dalam perspektif birokrasi dapat dikembangkan dari sisi praktis atau practical aspect, misalnya sesuai tradisi yang berkembang atau praktik nyata di tengah masyarakat atau dalam penyelenggaraan pemerintahan suatu daerah.

Begitu pula advis kebijakan dapat dikembangkan dari aspek ilmu pengetahuan atau scientifically aspect (Michael Hill, 1997). Kondisi akan menjadi sangat parah apabila advis kebijakan dikembangkan dalam situasi kooptasi politik atau tersandera kepentingan kepala daerah, misalnya; maka sensitivitas birokrasi akan menjadi tumpul dan rakyat akan menerima pilihan kebijakan yang tidak tepat.***

Selanjutnya fungsi artikulasi kepentingan merupakan bagian paling menarik untuk dibahas karena kondisi nyata sekarang, terutama banyak dijumpai di daerah di mana artikulasi kepentingan pada kenyataannya berlangsung dalam praktik kepentingan kelompok atau kepentingan kepala daerah yang seolah-olah harus disiasati. Padahal, kepentingan yang dimaksudkan sesungguhnya adalah kepentingan nasional, kepentingan negara, bangsa, masyarakat, wilayah, dan daerah. Kepentingan nasional secara umum merupakan panduan bagi penyusunan strategi nasional serta kalkulasi kekuatan untuk mendukung strategi agar negara tetap survive dan sejahtera (Michael Roskin 1994).

Fakta mutakhir ialah berkaitan dengan penempatan pada jabatan di berbagai daerah. Cukup banyak catatan masyarakat tentang hal tersebut, termasuk langkah hukum di peradilan tata usaha negara. Hal ini berkaitan dengan kebijakan pembinaan pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah saatnya perlu ditinjau kembali. Pembinaan PNS berdasarkan UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dapat didelegasikan Presiden kepada gubernur dan bupati/wali kota. Termasuk dalam kegiatan pembinaan tersebut ialah pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.

Dalam iklim politik sekarang, pengelolaan kepegawaian atau kepemimpinan birokrasi berlangsung sangat buruk akibat ekses sistem pilkada. Secara siklis, akhirnya berkembang pada hal-hal yang lebih buruk lagi, yaitu godaan ambisi politik yang mulai merambah jajaran birokrasi PNS dalam pilkada. Akibatnya fungsi birokrasi tidak berjalan sebagaimana mestinya.***

Akhirnya, fungsi birokrasi yang sangat penting lainnya ialah untuk stabilitas pemerintahan. Dalam hal ini tidak ada pilihan bagi komunitas birokrasi kecuali memberikan dukungan sepenuh-penuhnya kepada pemerintah yang berkuasa (who governs) agar pemerintah sebagai ruler yang baik dan ideal bagi rakyat dapat terwujud. Stabilitas pemerintahan dapat diartikan dalam tinjauan berbagai aspek.Dalam hal administrasi, kebijakan, dan artikulasi agregasi aspirasi rakyat, pengertian stabilitas pemerintahan yang harus dijaga oleh komunitas birokrasi akan mencakup seluruh aspek kehidupan bernegara.

Oleh karena itu, komunitas birokrasi harus memahami peran kunci dalam menjaga hubungan antarlembaga seperti hubungan antara pemda dan DPRD, antara negara dan warga negara, serta kewajiban birokrasi pula untuk menjaga proses dan hasil-hasil pembangunan sebagai produk interaksi politik antarberbagai elemen bangsa, baik pada tingkat supra, infra maupun substruktur politik.

Hadirnya Presiden dan Wapres terpilih serta paralel dengan itu Partai Demokrat sebagai partai politik pemenang dengan jumlah kursi mayoritas di DPR dan pendukung Presiden merupakan anugerah Tuhan, rekayasa Tuhan. Berarti ada koridor optimistis sekarang, dan hanya sekarang, untuk Indonesia melangkah maju dengan pesat. Dengan posisi demikian, pemerintahan akan stabil karena Presiden akan berhasil menjalankan tugas di mana kebijakannya akan mendapatkan dukungan dari parlemen serta akan dilaksanakan dengan baik oleh komunitas birokrasi.

Di sinilah peran dukungan komunitas birokrasi untuk stabilitas pemerintahan di mana untuk menjaga pemerintahan dengan efektif (govern effectively), Presiden membutuhkan program-program yang disetujui oleh legislatif dan dukungan kompetensi birokrasi dalam implementasinya (Jhon Martz, 1992). Pemerintah melalui kebijakan anggaran tahun 2010 juga telah jelas memberikan perhatian pada birokrasi melalui kebijakan remunerasi sebagai salah satu bagian dari agenda reformasi birokrasi yang akan tuntas pada 2011. Sebagai unsur good feeling factors kita bersyukur atas kebijakan remunerasi tersebut.

Namun, jangan lupa, ada kewajiban dan tugas sangat besar yang menuntut kemauan dan kemampuan seluruh anggota komunitas birokrasi untuk bekerja secara kompeten (dengan bobot integritas diri) serta dengan penuh kompetensi (berorientasi job tasks, profesional dalam melaksanakan tugas). Selamat bertugas komunitas birokrasi Indonesia.

(*)Dr Ir Siti Nurbaya, MSc

Sekjen DPD RI, Birokrat Sipil Senior, Mantan Sekjen Depdagri

sumber : http://okezone.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Klub Bisnis Internet Berorientasi Action